"Satu caleg DPRD Provinsi Jateng, satu caleg DPRD Kabupaten Blora, dan satu lagi caleg DPRD Kabupaten Rembang," ucap dia.
Ketiga caleg tersebut seluruhnya merupakan politisi Partai Hanura.
Diakui, sebelumnya terdapat beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) lain yang turut mencalonkan diri. Namun, telah dicoret dan diganti oleh partai yang bersangkutan.
Sementara, ketiga bacaleg tersebut tak diganti dan tetap dimasukkan, lalu kemudian mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-masing tingkatan.
"Sesuai rekomendasi, yang dipulihakn ke dalam DCT adalah mereka-mereka yang mengajukan gugatan dan dimenangkan oleh Bawaslu," tegas Ikhwan.
Baca: Rumah Milik Keluarga Alm Imas Mulai Dibongkar Buka Akses Jalan ke Rumah Eko Purnomo
Partai akan Supervisi
Wakil Ketua DPD Partai Hanura Jateng Bidang Politik Hukum dan Advokasi, Dr Hono Sejati, bersyukur atas diekskusinya putusan ajudikasi Bawaslu oleh KPU.
Menurut dia, ini juga tak lepas dari putusan judicial review (JR) atas PKPU 20/2018 di Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya dia, kader eks napi korupsi yang akhirnya lolos dalam kontestasi Pileg 2019 harus membuktikan diri.
Jika nanti terpilih tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana korupsi, serta membuktikan dengan kerja nyata, serta amanah sebagai wakil rakyat.
"Partai akan melakukan supervisi, jangan sampai mereka kembali terlibat dalam kasus-kasus korupsi lagi. Kader yang lain juga jangan sampai terjerat korupsi, juga penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Ia menandaskan, masuknya eks napi perkara korupsi sempat menuai kontroversi sehingga semua pihak harus ekstra hati-hati dalam bertindak.
"Jangan sampai kepercayaan rakyat nanti tercederai," pesan dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mantan Koruptor Lega Bisa Nyaleg di Jateng