News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemesan Sabu 8 Kg Asal Aceh Diduga Warga Jambi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka narkoba Rohim, warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung yang ditangkap karena membawa sabu sebanyak 8 Kg. TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus sabu 8 kg asal Provinsi Aceh yang dibawa oleh Rohim (53) warga Lorong Amas, RT 13 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, tersangka masih diperiksa intensif.

"Masih diperiksa lebih lanjut. Kasusnya masih dalam pengembangan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9/2018).

Kuswahyudi menyebutkan, petugas juga tengah menelusuri siapa pemesan barang haram tersebut yang diduga warga Jambi.

Diberitakan sebelumnya, Rohim ditangkap 14 September 2018 sekira pukul 21.30, bermula dari informasi yang diterima anggota Ditresnarkoba terkait dengan upaya penyelundupan sabu ke Jambi.

Baca: Cerita di Balik Angka 01 dan 02, Usulan Megawati yang Membuat Suasana Menjadi Cair

Dengan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan razia di depan Polres Muarojambi.

Ketika itu, melintas satu unit mobil Carry pickup.

Karena mencurigakan, anggota melakukan penggeledahan.

Namun tidak ditemukan barang bukti.

Anggota selanjutnya mengerahkan anjing pelacak.

Hasilnya, barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam ban serap mobil yang dibawanya.

Anggota kemudian membawa mobil pelaku ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi atau tepatnya di depan Hotel Golden Harvest.

Ketika dibongkar, ternyata ditemukan 8 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kg.

Sabu-sabu tersebut terkemas dengan bungkusan teh yang diduga diproduksi di Tiongkok, Cina.

Baca: Bawa Muridnya Menginap di Hutan Selama 4 Hari, Oknum Guru Ditembak Polisi

Kemudian dibawa ke Indonesia tepatnya di Aceh.

Selanjutnya, dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di Jambi.

Hasil penyelidikan sementara, tersangka diupah membawa sabu tersebut senilai Rp 10 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Pengembangan Penyidikan Polisi, Pemesan Sabu 8 Kg yang Disimpan di Dalam Ban Serap Diduga di Jambi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini