Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berinisial AP alias Ale, warga Kecamatan Tuminting tersungkur diborgol Tim Paniki Polresta Manado, Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Mahawu setelah buron selama tiga bulan.
Ale ditangkap karena menikam Farid Malik warga Kecamatan Tuminting pada Minggu (15/7/2018).
Awalnya korban hendak menjemput teman-temannya di rumah mereka menggunakan sepeda motor.
Namun di tengah jalan, motor korban bersenggolan dengan Ale. Keduanya lalu saling beradu argumen tentang siapa yang salah.
Tiba-tiba saat korban hendak pergi dari tempat tersebut, Ale lalu mencabut pisau badiknya dan menikam bagian belakang korban.
Melihat korban sudah tersungkur, Ale kemudian lari dari lokasi kejadian.
Baca: Mengapa Kapolres Tak Boleh Bawa Ponsel saat Bertemu Tiga Bupati di Lampung?
Setelah tiga bulan berlalu, akhirnya Tim Paniki Polresta Manado mendapatkan informasi jika Ale sedang berada di Kelurahan Mahawu bersama teman-temannya.
Tim lalu bergerak ke lokasi dan mengamankan Ale yang saat itu sedang minum miras bersama teman-temannya.
Ia kemudian digiring ke Polsek Tuminting untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tuminting AKP M Fadli mengatakan saat ini Ale sudah masuk di dalam penjara.
"Sudah ditahan, dan akan segera kami limpahkan kasusnya," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul Buron Tiga Bulan, Pelaku Penikaman di Tuminting Akhirnya Diborgol Paniki