News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Anggota LSM dan Dua Oknum Wartawan Ditangkap Usai Peras Warga

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat tersangka Polres Lamongan diduga memeras saat dipamerkan pada wartawan, Senin (24/9/2018)

Pengurus LSM ini ternyata sudah mempersiapkan kuitansi yang sudah diisi keperuntukannya yakni, sumbangan operasional LSM Penjara Indonesia.

Isi kuitansi keperuntukan untuk sumbangan operasional itu sebagai modus bahwa apa yang dilakukan mereka itu bukannya pemerasan.

Ada sebanyak 8 lembar sobekan kuitansi dengan total hasil 'sumbangan' yang didapatkan mencapai Rp 8 juta.

Keempat tersangka digelandang ke polres dan sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, uang Rp 3, 5 juta, 4 lembar ID Card, 1 lembar surat pengaduan dan satu bendel kuitansi.

"Sekarang sedang dikembangkan kemungkinan banyaknya korban serupa," kata Imara.

Keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 369 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang penipuan dan pemerasan."Ancama hukumannya 4 tahun," kata Imara. (Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diduga Memeras Warga, 2 Anggota LSM Penjara dan 2 Oknum Wartawan Lamongan Masuk Penjara,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini