News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Sipir Lapas Lubukpakam Terima Rp 50 Juta per Minggu dari Bandar Narkoba

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekyan, napi di lapas Lubukpakam, Deliserdang kerap menyetor sejumlah uang perminggunya kepada tersangka Maredi, oknum sipir yang sudah ditangkap.

TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru dari kasus penangkapan sipir Lapas Lubukpakam, Sumatera Utara,

Maredi Sutrisno yang tertangkap kamera menerima sabu dari luar lapas dan membawanya ke dalam lapas.

Sipir-sipir yang terlibat diduga menerima uang dari bandar besar yang masih menjadi tahanan di lapas itu yaitu Dekyan dengan uang yang cukup besar yairtu Rp 50 juta per minggu.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari via pesan singkatnya mengatakan, uang tersebut biasanya disebut dengan sandi-sandi tertentu, misalnya bayar uang SPP.

Maredi disebut-sebut sebagai koordinator yang mengatur pembagiannya.

"Kasus saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Arman dalam pesan singkatnya, Senin (24/9/2018).

Dekyan adalah napi di Lapas Lubukpakam dengan barang bukti sabu sebanyak 36 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 3.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan dari Dekyan, dia sudah berulang kali mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan dipakai untuk merekrut napi lain agar membantunya didalam lapas .

Untuk melancarkan hal itu maka bandar narkoba ini berani membayar para sipir dengan biaya yang mahal. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini