Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemilik akun Instagram @medaninfo88 ditangkap unit Pidum Polrestabes Medan karena menyebarkan kabar hoaks.
Pelaku mengabarkan terjadi perampokan di di komplek perumahan Cemara Asri dan tersebar di akun Instagram @medaninfo88 dan ternyata peristiwa itu terjadi di Penang Malaysia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menyatakan, pihaknya berhasil menangkap Jiwi pemilik akun Instagram @medaninfo88 yang beralamat di Jalan Malaka No 51, Kelurahan Padau Hilir, Kecamatan Medan Timur.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai management di Medan Night Market yang berada di Jalan Adam Malik ini ditangkap berdasarkan surat laporan: LP/ 2071 / K / IX / 2018 / SPKT Restabes Medan , tanggal 22 September 2018.
"Dia kita amankan di Komplek Perumahan Cemara Asri Medan pada 21 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Putu, Rabu (26/9/2018).
Baca: Hoax Menenggelamkan Fakta dan Membahayakan Dalam Berbangsa dan Bernegara kata Yosep Adi Prasetyo
Putu menceritakan, pada Sabtu (22/9/2018) personel unit Pidum Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan terkait lokasi curas (perampokan) yang menurut kabar terjadi di komplek perumahan Cemara Asri dan tersebar di akun Instagram @medaninfo88.
"Rupanya saat kita datang ke lokasi yang dimaksud dan bertanya kepada satpam komplek perumahan, tidak ada terjadi kejadian curas seperti yang disebar oleh akun Instagram @medaninfo88. Kita menyelidiki ternyata kejadian itu terjadi di Penang, Malaysia," kata pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Maka dari itu, kata Putu, tim langsung mencari profile @medaninfo88 dan diketahui bahwa pemilik akun bernama Jiwi.
Pada Senin (24/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB Kanit Pidum bersama anggota sedang melaksanakan penyelidikan kasus lain di Medan Night Market.
"Karena kita mengetahui Jiwi bekerja di sana, kita langsung melakukan interogasi tertutup terhadap Jiwi. Dan yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya pemilik akun @medaninfo88 dan benar telah menyebarkan berita berupa video kasus curas yang terjadi di perumahan Cemara Asri,"ujar Putu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, sambung Putu, pada Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB Jiwi ditangkap personel Unit Pidum Polrestabes Medan.
"Setelah itu kita juga lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan melakukan penyitaan terhadap handphone Samsung yang digunakan tersangka untuk mengunggah kabar hoaks tersebut,"katanya.
Yang bersangkutan, sambung Putu dikenakan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE. (akb/tribun-medan.com)