Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 23 warga negara Vietnam menunggu untuk diberangkatkan menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Supadio dalam giat deportasi yang dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Jumat (28/9/2018).
Para WNA ini dipulangkan setelah beberapa beberapa bulan ditahan di Rudenim Pontianak.
Menurut Kepala Rudenim Pontianak, Agustianur, mereka ini ada yang tertangkap sejak Juni hingga Agustus 2018.
Baca: Jenazah Anggi Rahayu Istri Kapolres Tulungagung Diberangkatkan ke Bandung Gunakan Pesawat Cargo
"Mereka ini diamankan mulai bulan Juni sampai Agustus, pemulangan mereka tergantung dari respon negara mereka," ujar Agustianur.
Saat berada di Bandara Supadio, 23 WNA ilegal ini dikawal oleh petugas Imigrasi, Rudenim dan PSDKP setempat yang menangkap mereka di laut.
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul 23 Warga Vietnam Pencuri Ikan Dilatuan Indonesia Dideportasi