TRIBUNNEWS.COM, JEMBER -- Sungguh nekat benar perilaku Sri Wahyuni Lestari (43). Bak film action, Sri dia mengenakan masker, kacamata hitam, dan topi.
Sri lalu memasuki rumah korbannya yang ada di desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Jember.
Kejadian itu pada Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 08.00.
Namun, aksi Sri yang masuk tanpa permisi itu tepergok oleh pemilik rumah Sekemi (55).
Ternyata, Sri dan Sekemi bertetanggaan. Hanya saja, rumah mereka di pisahkan oleh sungai.
Baca: Sebelum Menghilang, Mahasiswa ITS Berprestasi Itu Pamit ke Pacar dan Minta Maaf Pada Keluarga
Bukannya Sri melarikan diri saat tepergok Sekemi. Dia malah mendekati korban dan memukul Sekemi.
Mengetahui korbannya tak berdaya, Sri langsung menarik kalung emas yang ada di leher Sekemi.
Sri juga memaksa Sekemi untuk melepas cincin emas dan liontin yang ada di tubuhnya.
Ketika Sekemi sedang menyetrika baju di ruangan belakang, Sri datang masuk lewat pintu belakang. Tak banyak kata, Sri langsung memukul kepala Sekemi.
"Dia menarik kalung (di leher, red) hingga putus dan anting-anting sebelah kanan terlepas," terang Kasubag Humas Polres Jember, Ipda Eka Yuliandri Aska ketika dikonfirmasi Jum'at (28/9/2018).
Usai mendapatkan perhiasan korban, Sri pelaku langsung melarikan diri lewat pintu belakang.
Bersamaan dengan itu, Sekemi berteriak dan mengundang para tenagganya.
Warga sekitar langsung mendatangi rumah Sekemi. Mereka juga mengajak Sekemi melapor ke perangkat Desa untuk ditindaklanjuti ke Polsek Ngajum.
Mendapat laporan itu, Aska bersama anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Sekemi.
Dari olah TKP, anggota Satreskrim mendapatkan petunjuk pelaku melarikan diri dengan turun ke sungai lalu menyeberang.
Anggota Satreskrim menyakini pelaku pulang ke rumahnya. Anggota Satreskrim pun mendatangi rumah pelaku dan mengintrogasinya.
Kepada petugas, Sri mengakui perbuatannya. Dia lalu digiring ke Polsek Ngajum untuk proses lebih lanjut.
"Sekira jam 15.30 sore pelaku yang dicurigai pulang di lakukan interograsi. Pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian dibawa ke Polsek Ngajum guna proses lebih lanjut," urainya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah kalung emas dalam kondisi putus, lontin emas mata biru, dan anting-anting emas.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Aska. (Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bak Film Action, Perempuan Ini Berlagak Ninja Terobos Rumah lalu Rampas Perhiasan Korban,