Saat Priyadi memberikan penjelasan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumut Abdul Haris memotong pembicaraan.
Ia memainkan telepon genggamnya sembari memperlihatkan sel tahanan yang dihuni napi Dekyan.
Diketahui, napi kasus sabusabu ini baru sepekan ini berada di dalam lapas. "17 kapasitas 53 isinya. Bagaimana mau dikatakan mewah? Nah, ini kamar dia sekarang. Ini nyata ini," ujar Abdul Haris. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gunakan Sandi 'Uang SPP', Sipir Minta Napi Bayar Rp 10 Juta Demi Fasilitas Mewah,
Baca tanpa iklan