News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kena OTT Polda Jatim, Bendahara Puskesmas Karangploso Tidak Ditahan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT)  dugaan korupsi di UPTD Puskesmas Karangploso Kab. Malang, Jumat (28/9/2018) .

Polisi menetapkan Bendahara UPTD Puskesmas Karangploso Kholifah sebagai tersangka. 

Diduga terdapat tindak korupsi dana pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan nasional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kronologi terungkapnya kasus itu bermula Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan OTT di UPTD Puskesmas Karangploso pada Kamis (27/9/2018) pukul 15.00 WIB.

Di lembaga pelayanan kesehatan itu didugaan adanya pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS dan Non PNS Puskesmas Karangploso.

Pemotongan tersebut dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun non-PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan buka rekening Bank Jatim.

Namun, setelah itu buku rekening berikut ATM diminta oleh Bendahara Pukesmas.

Pengambilan buku dan ATM para pegawai tersebut dengan alasan uang kapitasi tidak lansung diambil pegawai, melainkan bendahara yang mengambilkan dengan menggunakan ATM milik para pegawai.

Kemudian uang yang sudah diambil, dipotong terlebih dahulu baru sisanya diberikan secara tunai kepada para pegawai setiap tiga bulan.

Setiap pegawai berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan berdasarkan daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, status pendidikan.

Pada saat bendahara menyerahkan uang jasa pelayanan kepada pegawai, bendahara tidak menjelaskan berapa uang kapitasi yang sudah masuk ke rekening masing-masing.

Termasuk tidak menjelaskan berapa uang yang sudah diambil ari rekening pegawai.

Pengawai hanya disuruh membubuhkan tanda tangan pada lembar bukti penyerahan uang.

Antara bendahara dan pegawai juga tidak ada kesepakatan mengenai besaran nominal yang akan dipotong.

Saat petuas kepolisian sampai TKP, Kholifah sudah menyerahkan uang jasa pelayanan tersebut kepada 29 karyawan, sedangkan 31 karyawan lain belum diberikan.

Setelah pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban ternyata benar ada selisih, uang yang diberikan kepada pegawai lebih sedikit dari yang seharusnya diberikan sedangkan penggunaan tidak dipertanggungjawabkan.

Adapun potongan uang yg pengunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan mulai bulan Januari sampai dengan Agustus 2018 sebesar Rp. 198.390.911.

Namun, polisi tidak menahan Kholifah dengan alasan kooperatif sebagai pegawai negeri.

Menurut Barung Mangera kasus ini sama dengan kasus sebelumnya di Puskesmas Porong, Sidoarjo.

"Sama dengan kasus Puskesmas porong Sidoarjo, pertama kenapa mereka tidak ditahan? karena mereka kooperatif pegawai negeri," tutur Barung di Grahadi, Senin (1/10/2018).

Dia juga menjelaskan polisi sudah menyita sejumlah barang buktinya dan tersangka tidak  mungkin menghilangkan barang bukti karena sudah dipegang semua.

Ditreskrimsus Polda Jatim mengumpulkan sejumlah barang bukti dari Kholifah. Di antaranya 1 buah HP MERK OPPO dan 1 buah HP Iphone, 57 buku tabungan Bank Jatim milik para karyawan berikut 57 ATM-nya, 31 amplop putih berisi uang total Rp. 75.620.000.

Kemudian 6 lembar pembagian JASPEL bulan Januari sampai  Agustus 2018, 10 lembar daftar honorarium bulan Juli hingga September 2018, dan 12 bendel SPJ Dana Kapitasi bulan Januari sampai Juni 2017.

Selanjutnya, 6 bendel SPJ dana Kapitasi bulan Januari sampai  Juni 2018, dua buku bantu jasa pelayanan kapitasi 2016, dan 1 buku jasa sarana kapitasi 2016. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini