News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Sekda Kabupaten Labuhanbatu Dalam Kasus Suap yang Menyeret Bupatinya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menggunakan rompi oranye meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/7/2018). KPK menahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dua tersangka lainnya yakni dua orang swasta PHH dan UMR pasca operasi tangkap tangan di Labuhan Batu pada Selasa (17/7/2018) kemarin terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhan Batu, Sumut Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih Nasution.

Pada panggilan ini, Muflih akan diminta keterangannya soal dugaan suap pada proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk PH (Pangonal Harahap)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Selain Muflih, turut diperiksa sebagai saksi untuk PH, yakni dua Kepala Cabang Mandiri Tuna Finance.

Kepala Cabang Rantau Prapat, Sendi Ilham dan Kepala Cabang Medan II, Ronald Simaremare.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong sebagai tersangka.

KPK menduga ada pemberian uang dari Asiong kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Ada bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK ketika mereka di OTT.

Uamg itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.

Uang itu diberikan Asiong ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Belakangan, KPK mendapatkan temuan baru bahwa ada penerimaan lain yang diterima Pangonal dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebanyak Rp 46 miliar selama periode 2016-2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini