TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar membekuk enam pengedar uang palsu berinisial ST, HSAP DHN BN dan HA, Senin (1/10/2018).
Mereka ditangkap secara terpisah Karanganyar, Jawa Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Sementara ini, para tersangka belum bisa dinyatakan sebagai pencetak.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Purbo Ajar Waskita menjelaskan tersangka saat ini hanya berstatus sebagai tersangka.
Baca tanpa iklan