Laporan Wartawan Tribun Jogja Pradito Rida Pertana
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman menyita 31 ribu pil sapi dan ganja kering seberat 35 gram dari tangan dua orang pengedar.
Mengaku tidak saling kenal, keduanya terlibat dalam jaringan narkoba asal Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang menaruh curiga terhadap proses pengiriman dan penerimaan sebuah paket.
Terlebih, baik pengirim dan penerima paket kerap menggunakan penutup muka saat bertemu.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan ternyata paket tersebut kerap dikirimkan kepada seorang pemuda bernama Gregorius Ersa Asmara Putra (33) alias Icuk, warga Danukusuman, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Dikatakannya, bahwa sang kurir tidak tahu menahu perihal isi paket, mengingat dalam keterangan paket tertulis pakaian.
Baca: Janda Asal Sleman Kedapatan Menjual Pil Sapi
"Dapat informasi itu kami lakukan lidik, dan berhasil menangkap tersangka Kamis bulan lalu (20/9) di Jalan Abu Bakar Ali. Kami juga sita barang bukti pil (Sapi) sejumlah 31 ribu butir dan satu Hp dari tangan tersangka," katanya pada Tribunjogja.com, Rabu (3/10/2018).
Lebih lanjut, 31 ribu pil sapi itu dikemas dalam 31 paket yang masing-masing paket berisi 1000 butir.
Dari pengakuan Icuk, ia sudah kerap memesan pil tersebut dari luar DIY untuk selanjutnya diedarkan kembali di Yogyakarta. (rid)