Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Produk obat apabila tidak memiliki izin edar maka tidak boleh beredar.
Kalau tidak ada izin edar berarti kualitas keamanan mutu pada produk tersebut tidak terjamin.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPOM Bandar Lampung, Dra. Syamsulyani Apt, saat dihubungi, Rabu, 3 Oktober 2018.
"Siapa yang menjaminnya? Walaupun BPOM mengeluarkan tapi tetap kita kawal di pos marketnya ada pengawasan misalnya di toko obat, apotik, dan lainnya," paparnya.
"Itu sudah terdaftar tapi tetap kita kawal. Kita sudah kasih registrasi boleh beredar dan dijual distribusikan dan digunakan orang-orang tertentu bagaimana sesuai resep dotkernya apa. Lalu, apakah pada saat di lapangan misal penyimpanannya tidak bagus tentu memengaruhi kualitas mutunya," sambungnya.
Ia memastikan untuk pelaksanaan pengawasan memiliki tim dan tentunya nanti dikoordinasikan dengan pihak kepolisan serta dipastikan tidak ada pembiaran.
Baca: Video Luwak White Koffie Mudah Terbakar Viral, BPOM Sarankan Konsumen Cek KLIK
"Untuk peredaran melalui medsos kita kerjasama dengan infokom, dan KPID kerjasama MOU. Tujuannya, supaya masyarakat cerdas agar tidak membeli di tempat sembarangan," paparnya.
Jika ada iklan-iklan tidak jelas misal seperti di medsos tidak jelas jangan dibeli karena sumbernya tidak ada, sehingga nanti kesulitan dalam penelusurannya.
"Kita sudah lacak melalui infokom yang penjualan online ada yang ketahuan dan ada juga masih dilakukan pendalaman. Kalau di Lampung untuk yang online belum ditemukan, rata-rata penjualnya di luar Lampung," terangnya.
Kalau sanksi tentu ada misal pelaku usahanya dan penyiarannya sehingga tetap dilaksanakan pemantauan terus menerus.
"Kalau pelaku usaha tentu ada tindakan hukumnya jika melanggar. Misal di medsos ada alamatnya maka kita lacak, maka produknya kita musnahkan dan amankan, kalau pelaku usahanya bisa sampai dipidanakan," tegasnya.
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin prosesnya cukup mudah misal untuk pangan lebih mudah, sementara kalau obat itu ada yang herbal dan ada dari pabrik, sehingga tidak boleh sembarangan dan produksi obat yang baik.
"Maka waktu pengurusan izin obat lihat obatnya dulu. Obat itu kan ada cara produksi yang baik, apoteker, dan quality control-nya. Lihat obatnya kalau hanya tradisional ya sederhana," paparnya.
Masyarakat khususnya di Lampung diimbau untuk membeli obat-obatan dan kosmetik pada sumber yang resmi seperti apotik, di toko obat (bebas terbatas). Karena, warung-warung juga tidak boleh sebab belum jelas karena diperolehnya mungkin tidak sesuai dengan ketentuan.
Masyarakat jangan mudah percaya dan untuk memastikan bisa tahu palsu atau tidaknya bisa juga dengan mendownload aplikasi Cek BPOM di playstore agar dapat melihat suatu produk apakah sudah ada nomor izinnya.
"Masukan registrasinya kalau ada nomor ya benar kalau tidak ada ya gak ada izinnya produk tersebut. Dan jika belum yakin bisa langsung tanya BPOM karena itu domainnya kita," pungkasnya. (eka)