Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh pihak tim Investigasi Kepala Biro AUPK UIN SGD Bandung, Jaenudin menilai perbuatan di video mesum UIN Bandung bukan perbuatan zinah.
Jaenudin menjelaskan, zinah itu artinya proses memasukan kemaluan laki-laki (zakar) ke dalam kemaluan wanita di luar nikah.
Tetapi yang terjadi dalam video mesum UIN Bandung itu, katanya, hanya bercumbu saja.
"Kalau zina itu memasukkan zakar terhadap farzi (kemaluan wanita) zina itu harus terlihat jelas, dugaan sementara itu hanya bercumbu," ujar Kepala Biro AUPK UIN SGD Bandung, Jaenudin saat ditanya Tribun Jabar melalui sambungan Telepon, Rabu (3/10/2018).
Sebelumnya pihak kampus memanggil pelaku laki-laki pada selasa, (2/10/2018), dalam melakukan penyelidikan, pelaku mengakui hanya melakukan ciuman dan bergesakan badan, tidak sampai melakukan zina.
• Pasca Viral Video Mesum, Mahasiswa UIN SGD Bandung Hindari Obrolan Soal Video Mesum
Jaenudin menambahkan kasus ini sedang didalami tim investigasi dan memotret kejadian mahasiswa melakukan perbuatan mesum di Kampus-nya tersebut.