Dody mengaku mendapatkan barang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun.
Pria yang masih melajang ini memesan barang dari seseorang bandar di LP Madiun.
Dia berkomunikasi dengan bandar melalui ponsel. Lalu, barang dikirim dengan sistem ranjau.
Barang pesanan diletakkan di suatu tempat dan diambil oleh pelaku.
"Barangnya saya beli dari bandar di LP Madiun. Saya memasarkannya di wilayah Blitar. Saya juga pemakai. Saya melakukan ini karena kecanduan," katanya. (Samsul Hadi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pecatan PNS di Blitar Ini Pernah Dibui 4 Tahun, Bebas, Kembali Lakukan Hal Terlarang Ini,
Baca tanpa iklan