TRIBUNNEWS.COM,PEKANBARU - Temuan kerangka manusia di Kelurahan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki, pada Senin (1/10/2018) lalu akhirnya terungkap.
Tulang belulang yang ditemukan itu merupakan tulang manusia, seorang siswa Madrasah Aliyah, Rizky Aprianto.
Ia sudah lebih dari 20 hari dilaporkan hilang oleh keluarga.
Sebelumnya ia diketahui pamit pulang dari sekolah kepada gurunya karena tidak enak badan.
Di perjalanan pulang ia diberhentikan seseorang, dan melakukan perampokan dengan mencuri telepon seluler dan sepeda motor yang dikendarainya.
Rizky dipukul dan meninggal. Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Bandaraya, Merki bin Jamil Angkat.
Ia diketahui melakukan perbuatan keji, menghabisi nyawa Rizky dengan cara memukul kepalanya.
Baca: Bayi yang Dibuang dari Lantai 3 Mal Dirawat di RS Harapan, Biayanya Ditanggung Polres Magelang Kota
Tidak puas dengan memukul, ia lantas membakar jasad Rizky dengan pelepah kelapa sawit.
Sebelum membakar jasad korban, ia terlebih dulu menumpuknya dengan pelepah pohon kelapa sawit.
Sore harinya ia memastikan korban meninggal dunia, dan membakar jasadnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Kombes Pol Hadi Poerwanto menerangkan kronologis itu kepada wartawan dalam gelar jumoa pers, Rabu (3/10/2018).
Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, dan satu unit telepon seluler nya.
Usai melakukan kejahatannya, pelaku melarikan diri ke Tapung, Kabupaten Kampar.
Terungkapnya kasus ini berawal dari handphone milik korban yang dijual pelaku kepada keponakannya seharga Rp 500 ribu.
Kepolisian melacak HP tersebut dan menemukannya di tangan keponakan pelaku.
Baca: Lagi, Anak Sapi Ditemukan Mati Tapi Organ Dalamnya Raib
Dari sinilah dilacak keberadaan pelaku sebelum akhirnya diamankan di Tapung, Kampar.
Selain menjual HP korban, pelaku juga menjual sepeda motor korban dengan cara memisahkannya per bagian.
Ia menjual mesin, sementara untuk ban motor dikubur di belakang rumahnya.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, diketahui jika pelaku memutuskan untuk membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak pembunuhannya.
Jasad korban diketahui cepat membusuk, tercerai berai, serta tulangnya terbakar.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul VIDEO: Temuan Tengkorak di Payung Sekaki Terungkap, Pelaku Bunuh dan Bakar Jasad Korban