Laporan Wartawan Surya Benni Indo
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku dirinya berstatus tersangka, Selasa (9/10/2018).
Ini dikatakan Rendra usai memberikan penjelasan terkait pengunduran dirinya sebagai Ketua DPW NasDem Jawa Timur.
"Demi kebaikkan partai dan saya, saya mengundurkan diri. Saya kan disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong DAK 2011. Ya tersangka saya, saya baca di berita acara penggeledahan, itu kan menyatakan bahwa saya sebagai tersangka sebagai kasus ini nama Rendra Kresna," ujar Rendra, Selasa (9/10/2018).
Namun Rendra tidak mengetahui detail dugaan aliran yang ia terima dari pemborong.
Rendra juga mengatakan belum ada tersangka lain selain dirinya.
"Tidak ada lain selain DAK 2011. Saya dianggap menerima gratifikasi dari pemborong. Nilai gratifikasi tidak tahu," paparnya.
Baca: Bupati Malang Akui Kantor, Rumah Dinas, dan Rumah Pribadinya Digeledah KPK
Dengan statusnya sebagai tersangka, Rendra ingin fokus menyelesaikan persoalan hukumnya dan masih bekerja seperti biasa sembari menerangkan kepada jajarannya.
"Saya masih pimpin rapat, karena ada kegiatan yang segera diselesaikan. Saya perlu menjelaskan ke mereka terkait kondisi dan informasi yang mereka baca," ujarnya.
Terkait pengunduran dirinya, Rendra mengatakan sebetulnya itu hal yang memang patut untuk dilakukan bagi kader yang tidak bisa lagi all out karena harus berhadapan dengan kasus ataupun perkara hukum.
"Otomatis konsentrasi pecah, saya harus bisa memberikan jawaban yang benar saat pemeriksaan. Karena saya menjadi Ketua DPW, maka saya tidak bisa melakukannya dengan baik dan cermat," katanya. (Benni Indo)