News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eko Ajak Istrinya yang Hamil 8 Bulan dalam Pesta Seks Tukar Pasangan di Hotel di Surabaya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan Pasutri Pelaku Pesta Seks dan Bertukar Pasangan di Surabaya yang Digerebek Polisi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Entah apa yang dipikirkan DA, perempuan 22 tahun sehingga mau diajak sang suami, Eko (EH) bertukar pasangan atau "swinger" dengan dua pasangan lain, di salah satu hotel bintang tiga di Surabaya.

Padahal kondisi DA saat ini sedang mengandung anak ke tiga dari pernikahannya dengan Eko, tiga tahun lalu. Kondisi perut DA pun hamil besar, delapan bulan.

"Di sini istri Eko berperan sebagai pelaku, yang juga ikut berhubungan meski hamil besar seperti yang teman-teman media lihat," kata Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10/2018) saat rilis di Polda Jatim tak habis pikir.

Selain Eko dan DA, dua pasangan suami istri sah lainnya yaitu AG bersama sdr RD, ARP bersama DYA juga diamankan polisi, saat penggerebekan Minggu (7/10/2018) pukul 20.30 WIB di salah satu hotel di Surabaya.

"Mereka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di antara lain yang meraup keuntungan. Ini yang diamankan tiga pasang suami istri sah, dan ini kali ke tiga yang mereka lakukan," tambah AKBP Juda.

Dia menerangkan, pertemuan ke tiga pasangan suami istri ini bermula dari status di wall Twitter Eko @ekodok87 atau @pasutri94 yang menawarkan "swinger".

"pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party & 3some yg bersih, wangi dan no smoking area Surabaya// add pin bb SBADerC atau DM" tulis Eko.

Dari status Twitter tersebut ketiganya berkenalan, dan dari Twitter itu, Eko sudah melakukan "swinger" sebanyak tiga kali dengan pasangan berbeda-beda, sejak tahun 2017.

Sebelum tindakan seks menyimpang itu, masing-masing pasangan yang mendaftar dikenai tarifnya Rp 750 ribu dengan cara pembayaran dua tahap.

"Pembayaran awal dan dilunasi saat bertemu di lokasi. Sudah tiga kali dilakukan, semuanya di Surabaya. Saat bertemu di hotel pasangan membawa serta buku nikah," terang AKBP Juda.

Dari kejadian ini, Eko (31) warga Sumbo Sidodadi Surabaya, yang menjadi mucikari ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenai pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara lima pelaku lainnya sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini