News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Tanam Pohonnya, Warga Gisting Ini Juga Konsumsi Ganja

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pohon ganja

Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, bibit ganja tersebut didapatkannya dari Kota Agung.

Namun, dia tidak mengetahui alamat penjual bibit ganja tersebut.

"Pelaku membeli biji ganja di gudang lelang Kota Agung sekitar enam bulan lalu. Rencananya, tanaman tersebut dipergunakan untuk diri sendiri," kata Yoffi.

Dalam kasus ini, anggota Polsek Talang Padang telah melakukan pengembangan ke hutan lindung register 28.

Pasalnya, Epen turut mengelola lahan di sana.

"Pelaku juga memiliki kebun kopi di Umbul Tengah Register 28. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pohon ganja," jelas Yoffi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini