News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditahan KPK, Bupati Rendra Berharap Kasusnya Segera Selesai

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Malang rendra Kresna, memakai rompi tahanan KPK saat digiring ke ruang pemeriksaan KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bupati Malang Rendra Kresna menerima dan menghormati penahanan terhadap dirinya usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011.

Melalui kusa hukumnya, Gunadi Handoko, ‎Rendra menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku di KPK. Kubunya juga tidak akan mengajukan praperadilan melawan KPK atau penetapan tersangkanya.

"Sampai saat ini, kami tidak ada upaya lain. Ya kami ikuti mekanisme yang ada, kami berharap penyidikan ini cepat selesai. Supaya ada kepastian hukum kalau memang ini dianggap cukup bukti ya kami minta segera disidangkan," ungkap Gunadi, Senin (15/10/2018) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain menahan Rendra, tersangka pemberi suap, Ali Murtopo juga ditahan. Penahanan keduanya dilakukan terpisah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

"RK (Rendra Kresna) Bupati Malang ditahan di Rutan Polres Jaksel kalau AM (Ali Murtopo) ditahan di Rutan Polres Jaktim," tambah Febri.

Diketahui selain menyandang status tersangka dugaan suap, Rendra Kresna juga menyandang status tersangka di kasus dugaan gratifikasi. Untuk kasus ini, Rendra diduga bersama-sama dengan Eryk Armando Talla menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar dari beberapa proyek di sejumlah dinas di Kab Malang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini