Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Oknum polisi berinsial WW (30) diringkus Satuan Narkoba Polres Kayong Utara karena kedapatan menerima paket barang diduga narkotika berbagai jenis di Ketapang, Sabtu (13/10/2018).
Satu tersangka lain, yakni KJ hingga kini masih buron. KJ berhasil kabur saat penangkapan.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan menuturkan, sepaket barang diduga sabu-sabu, ganja dan 19 butir pil ekstasi itu semula dikirim menggunakan speedboat dari Pontianak ke Sukadana.
Sesampainya di Sukadana barang ternyata dikirimkan lagi ke Ketapang menggunakan taksi.
"Kemudian anggota membuntuti sampai ke Ketapang, tersangka langsung ditangkap saat akan mengambil paket tersebut," tutur Arief saat gelaran press release di Mapolres Kayong Utara, Sukadana, Senin (15/10/2018).
Arief memastikan proses hukum terhadap polisi berpangkat brigadir itu akan tetap berjalan. WW terancam dikenai sanksi pidana dan sanksi internal kepolisian.
Baca: 12 Pengunjung Pub Grand The Blues di Medan Helvetia Positif Gunakan Narkoba
"Bahkan sampai dipecat, tidak ada toleransi, sudah diingatkan," tegas Arief.
Kendati demikian, Arief mengaku belum mengetahui apakah WW pemain lama dalam bisnis barang haram itu.
Selama ini, WW yang bertugas sebagai anggota Satuan Sabhara Polres Kayong Utara itu sudah lama jadi incaran polisi.
Menurut Arief, kasus penangkapan terhadap WW masih akan dikembangkan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk mencari siapa pengirim barang tersebut.
"Karena penangkapannya di Ketapang, maka kasus ini akan kita limpahkan ke Polres Ketapang," kata Arief.