Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bayi mungil berumur tiga hari dijual seharga Rp 3,8 juta melalui akun instagram @konsultasihatiprivate.
Setelah menangkap admin instagram, Alton Phinandita, polisi akhirnya membekuk adopter bayi bernama Mafazza (24) asal Karah Jambangan, Surabaya.
Tersangka Mafazza mengaku menginginkan bayi dan melakukan kesepakatan dengan Alton Phinandita untuk mengadopsi bayi seharga Rp 3.8 juta.
Saat bertemu dengan Mafazza di Sidoarjo, Alton menawarkan bayi berusia tiga hari dari seorang ibu di Bandung.
Namun, penyerahan bayi tersebut dilakukan dengan kesepakatan harga Rp 3,5 juta untuk ibu bayi dan Rp 300 ribu untuk susu bayi dan tersangka Alton.
"Disepakati, diserahkan ke tersangka MZ dan memberikan dana berupa kuintansi transaksi makanya ini bukan sekadar adopsi, tetapi ada transaksi di sana," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan di Polrestabes Surabaya, senin (15/10/2018).
Setelah kesepakatan tersebut, tersangka Alton menjemput bayi tersebut dari Bandung dan membawa ke Semarang.
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 3 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban, Lihat Sekitar
Saat berada di Semarang, tersangka Alton menyerahkan bayi tersebut kepada tersangka Mafazza.
Mereka kemudian kembali ke Surabaya membawa bayi berumur tiga hari tersebut.
Kasus tersebut dibongkar Polrestabes Surabaya setelah tim cyber Polrestabes Surabaya mengendus perdagangan bayi melalui instagram tersebut.
Ada sebanyak tiga transaksi penjualan bayi yang dilakukan tersangka Alton melalui instagramnya.
Kasus perdagangan bayi melibatkan tersangka Mafazza ini merupakan kasus kedua yang dibongkar polisi dari tersangka Alton Phinandita.