Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Sachril Agustin Berutu
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Aksi penganiayan terhadap balita berusia 2 tahun terjadi di sebuah kamar kos yang berada di RT 4/5, Kelurahan Bantarjati, kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018).
Korban berinisial B tewas di tangan kekasih ibunya, Gian Navarra Gunawan alias Dion (28).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan persitiwa terungkap bermula saat ibu korban, DS membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Pintu Air Kalimalang
"Awalnya pelaku membangunkan korban, lalu menjewer, memukul perutnya, dan mencubit perut korban," katanya, di Polresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (16/10/2018).
Ia menambahkan, korban juga dibawa ke kamar mandi lalu diguyur.
Penyiksaan ini dilakukan tengah malam pukul 00.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi.
Setiap korban menangis, pelaku selalu membekap mulutnya.
Baca: Kronologi Pengeroyokan Haringga Sirla Hingga Tewas: Bermula Dari Sweeping dan Teriakan
Usai menyiksa korban, pelaku lantas menyuruh sang ibu untuk mengurus anaknya.
Bahkan korban sempat muntah usai diberi minum oleh ibunya.
Nahas kondisi korban melemah hingga tak sadarkan diri.
Baca: Dahnil Anzar Harap Padi Tak Dipersulit saat Kampanye, Lukman Edy: Mau Diuntungkan Ya Jadi Petahana
Sang ibu, langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra.
Namun, sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia.
Diketahui penyiksaan tersebut telah berlangsung sejak September.
"Kekerasan ini dilakukan dari September lalu sampai sekarang di kos-kosannya. Pelaku dan ibu korban, tinggal serumah. Penyiksaan sering dilakukan saat pelaku pulang kerja," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan banyak bekas luka.
Pihak rumah sakit langsung melaporkan hal ini ke polisi.
Pelaku ditangkap pada Selasa (16/10/2018) pagi di daerah Bekasi sekira pukul 03.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Kasus ini masih didalami karena tidak ada saksi di TKP. Ibu korban anak diperiksa dan pelaku masih akan diintograsi mengenai motifnya dan lain-lain," kata Ulung.
Berita ini sudah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Bocah 2 Tahun di Kota Bogor Tewas Dibunuh Pacar Ibunya, Disiksa Dari Tengah Malam Hingga Pagi