Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung melimpahkan berkas tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkungan di tujuh RW dan perbaikan gedung pertemuan di Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
"Berkas penyidikannya sudah kami terima dari Polrestabes Bandung dengan tersangka Dayat Hidayat, Lurah Warung Muncang," ujar Jaksa Kejari Bandung, Agusman R Kusmawan di Jalan Jakarta, Rabu (18/10/2018).
Tersangka ditahan Kejari Bandung selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru untuk menunggu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca: Iswandi Pasrah saat Lumpur Menyedot Rumahnya: Kalau Allah Mau Cabut Nyawa, Saya Ikhlas
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Agusman.
Kasus itu bermula saat Pemkot Bandung menggelontorkan dana ratusan juta rupiah untuk pembangunan jalan lingkungan di kawasan itu.
Namun, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri sehingga perbuatannya merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 118 juta dalam program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung tahun anggaran 2015 dan diindikasi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan ataupun petunjuk teknis," ujar jaksa. (men)