TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim menanggapi adanya kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien yang menyatakan kliennya dikriminalisasi.
Terkait penetapan Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mengera menjelaskannya.
Menurut Frans Barung, berdasarkan fakta yang ada, melihat dari video vlog yang di unggah di media sosial, ada kata-kata yang terjemahkan dalam bahasa pidana.
Apakah polisi bisa menerjemahkan itu sehingga bisa menimbulkan kriminalisasi?
Frans Barung mengatakan, polisi tidak bisa melakukan hal itu.
Penyidik hanya mengambil saksi ahli bahasa di dalam penyelidikan.
"Sesuai Undang-undang ITE tahun 2016, langkah yang diambil penyidik Polda Jatim, yakni melibatkan saksi ahli bahasa, sudah termasuk dalam kategori pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (hate speech)," ungkap Frans Barung di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018).
Frans Barung menyatakan, apabila dianggap kriminalisasi, pihaknya mempersilahkan pihak Ahmad Dhani gelar uji materi yang telah dilakukan penyidik, mulai mengambil pendapat para ahli (tata bahasa dan pidana).
"Dimana ruang ujinya, yaitu praperadilan polisi di pengadilan," ungkapnya.
Baca: Dialog: Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik (1)
Baca: Dialog: Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik (2)
Masih kata Frans Barung, apabila yang bersangkutan menempuh jalur praperadilan, maka pihaknya telah mempersilakannya.
Praperadilan akan menguji, apakah langkah penyidik mengandung kriminalisasi atau tidak.
"Ingin saya katakan sampai sekarang profesionalisme Polri akan dipertaruhkan dalam kasus ini
Frans Barung menjelaskan, praperadilan itu merupakan hak warga negara tersangkut perkara hukum untuk mengajukannya.
"Tolong diuji, ujilah kami, apakah kami mengkriminalisasi orang, dimana ujinya ya diruang lingkup yudisial di Pra peradilan," pungkasnya.