News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos PT SBL Divonis 2 Tahun Penjara, Jemaah Minta Uang Setoran Umrah Dikembalikan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah jemaah dan kordinator jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) menggelar unjuk rasa damai di halaman Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/2/2018). Dalam aksinya, massa yang berjumlah ratusan itu menyuarakan empat tuntutan kepada Polda Jawa Barat, yaitu kembalikan aset PT SBL agar jemaah bisa diberangkatkan umrah, cabut police line di Kantor Pusat SBL agar bisa beroperasi kembali melayani keberangkatan jemaah, hentikan diskriminasi umat Islam, dan minta penangguhan penahanan owner PT SBL. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugrah Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah calon jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah berharap uang mereka bisa dikembalikan.

Calon jemaah tersebut hingga kini belum berangkat karena kasus penipuan oleh pemilik PT SBL, Aom Juang ‎Wibowo Sastraningrat dan Ery Ramdani.

Aom dan Ery sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis (18/10/2018).

"Saya bersama tiga anggota keluarga sudah bayar dengan mencicil ‎uang Rp 550 ribu, setelah bayar cicilan ke 40 diberangkatkan. Tapi sampai sekarang belum diberangkatkan karena ternyata Pak Aom ditangkap polisi," ujar Idham Kuswara (46), warga Cirebon saat dihubungi via ponselnya, Minggu (21/10/2018).

Ia mengaku sudah dijanjikan akan dilakukan pengembalian uang dan akan diberangkatkan ke tanah suci, Mekkah.

Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak juga terealisasi.

Baca: Pria Beristri Kedapatan Sekamar Bareng ABG di Hotel, Mengaku Bayar Rp 1 Juta

Ia mengetahui Aom divonis dua tahun dan aset-asetnya disita untuk kemudian dikembalikan lagi kepada jemaah.

"Saya sudah tahu putusannya. Semoga saja bisa secepatnya uang saya sekitar Rp 80 juta-an bisa dikembalikan," ujar Idham.

Hal senada dikatakan Sri Wahyuni (45).

Ia bersama suami dan mertuanya sudah membayar lunas biaya umrah per orang Rp 21 juta.

Baca: BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018, Ini Tahapan Berikutnya

Ketiganya dijanjikan berangkat pada Mei 2018 dan melakukan pembayaran pada akhir Desember.

"Kami diyakinkan agen bahwa kami akan berangkat meski ada kasus Pak Aom. Kalaupun tidak akan ada pengembalian uang, tapi setelah menunggu keputusan pengadilan. Sekarang kan sudah ada keputusan, jadi harapannya kami bisa dapat uang kembali," ujar Sri.

Pengacara Aom dan Ery, Ade Muhammad Burhan mengaku saat ini tengah menyiapkan bagaimana skema pengambalian uang milik 2,501 jemaah umrah yang sudah disetorkan, baik pembayaran dengan cicilan maupun secara kontan.

Baca: Mobil Sport Ditabrak Kereta Api di Pagesangan Surabaya, Dua Korban Tewas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini