TRIBUNNEWS.COM, PATI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tewasnya Sugiarto (48), warga Desa Brati, Kecamatan Kayen, Pati.
Sebelumnya, korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah dan tergeletak di Jalan Raya Gabus-Tlogoayu, depan SMPN 1 Gabus, Pati, Jumat (19/10/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Sugiarto diduga kuat merupakan korban pembunuhan. Identifikasi oleh tim forensik di RSUD Soewondo, Pati, menenukan banyak bekas luka bacok senjata tajam pada fisik Sugiarto.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti mengatakan, tak kurang dari 6 jam, pihaknya sudah membekuk pelaku yang telah menghabisi nyawa Sugiarto. Pelaku yakni Dwi Sulistyo (27), warga Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Pati.
Bapak satu anak itu tak berkutik saat ditangkap tim Satreskrim Polres Pati di tempat persembunyiannya di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Pati.
"Pelaku membacok korban menggunakan sabit sebanyak 9 kali di leher dan punggung. Bacokan di leher mengakibatkan pembuluh darah putus," kata Nartanti saat gelar perkara di Mapolres Pati, Senin (22/10/2018).
Baca: Sederet Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetisi Dasar CPNS 2018, Cek di sscn.bkn.go.id
Mengajak kencan
Dijelaskan Nartanti, kasus pembunuhan ini bermula dari terbakarnya amarah pelaku terhadap korban. Selama 6 bulan ini, pelaku emosi karena korban terus saja nekat menggoda dan merayu istri pelaku, Indah Lestari (26).
Puncaknya, pada Kamis (18/10/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu korban berulang kali menelepon istri pelaku untuk mengajak berkencan. Istri pelaku yang merasa jengah pun menolak permintaan korban.
Namun, korban malah mengancam akan menghabisi seluruh keluarganya jika hasrat korban tak dituruti. Pelaku yang emosi kemudian mengangkat sambungan telepon dari korban.
Bukannya meminta maaf, korban yang berprofesi sebagai dukun itu justru mengajak berduel pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) di depan SMPN 1 Gabus.
Seketika itu juga pelaku yang sudah hilang kesabaran mengambil sabit di rumahnya. Pelaku pun berboncengan dengan temannya, Kiswanto, warga Kecamatan Tambakromo, Pati mengendarai motor menghampiri korban.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban yang membawa bambu runcing itu langsung dibacok secara membabi buta oleh pelaku. Korban yang tak sanggup melakukan perlawanan akhirnya tewas bersimbah darah. Pelaku bersama temannya kemudian kabur meninggalkan korban.
"Awal mulanya, istri pelaku mengantarkan ibunya yang sakit untuk berobat kepada korban yang diketahui berprofesi sebagai paranormal. Nah, saat itulah korban mulai menyukai istri pelaku. Korban yang jatuh hati terus saja merayu dengan menghubungi istri pelaku," ungkap Nartanti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 354 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara.
"Teman pelaku masih kami buru karena juga terlibat dalam pembunuhan paranormal tersebut. Kami pun masih terus mendalami kasus ini," pungkasnya.
Sementara itu, saat gelar perkara di Mapolres Pati, pelaku, Dwi Sulistyo mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dwi sendiri berujar telah terbakar emosi dengan sikap korban yang terus saja merayu istrinya.
"Apalagi dia menantang saya dan mengancam akan menghabisi istri dan keluarga saya. Sebagai seorang lelaki, saya tidak terima dengan kelakuannya. Saya menyesal, bagaimana nanti nasib anak dan istri saya," tutur Dwi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajak Kencan Istri Orang di Tengah Malam, Paranormal Tewas Dibunuh"