Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Penanganan kasus pembakaran bendera di Kabupaten Garut pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Senin (22/10) dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar.
"Hari ini kami gelar pengambilan penanganan perkara dari Polres Garut ke Polda Jabar, kasusnya dilimpahkan ke polda," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Rabu (24/10).
Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar hari ini akan memeriksa sejumlah pihak terkait pembakaran bendera tersebut.
Baca: Dihantam Kereta Jenggala, Adi Terpental Hingga 10 Meter
"Agenda hari ini pemeriksaan saksi ahli pidana dan saksi ahli agama," ujar Umar.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan kejadian pembakaran bendera bermula saat ada seseorang yang memegang bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI). Kemudian secara reflek, tiga orang menggunakan pakaian Banser merebut bendera tersebut.
"Yang kemudian tadinya mau diinjak-injak oleh massa lainnya, ketiga orang ini berinisiatif untuk membakar. Hasil pemeriksaan bendera yang diinjak-injak dan dibakar adalah bendera HTI," ujar Agung di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, usai rapat kordinasi dengan para pimpinan daerah Jabar, Selasa (23/10).
Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan tiga orang berinisial A, F dan M. Ketiganya yang diduga membakar bendera HTI tersebut. Saat ini, ketiganya sedang diperiksa oleh penyidik Polres Garut.
"Untuk statusnya saat ini masih terperiksa. Untuk kaitan dengan aspek pidana, Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan agama, besok Insya Allah hadir di Polda Jabar untuk melakukan gelar perkara," ujar Agung.
Adapun terkait penyebar video tersebut, polisi tengah memburu siapa yang pertama menyebarkan. "Masih dicari yang mana yang pertama kali memposting," ujar dia.(men)