Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Tarif penggunaan ruas tol Kanci - Pejagan mengalami penyesuaian tarif sejak 23 Oktober 2018 pukul 00.00 WIB berdasarkan surat edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
"Suratnya tertanggal 15 Oktober 2018, tapi penyesuaian tarifnya baru berlaku kemarin," kata Kasi Pengumpul Tol Kanci - Pejagan, Uum Jumadi, saat ditemui di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Rabu (24/10/2018).
Ia mengatakan, dalam tarif baru itu kendaraan golongan I dikenakan Rp 29 ribu saat melintasi Tol Kanci - Pejagan.
Sementara untuk kendaraan golongan II dan III Rp 43500, serta golongan IV dan V Rp 58 ribu.
Menurut Uum, sebelum mengalami penyesuaian tarif kendaraan golongan I yang melintasi Tol Kanci - Pejagan dikenakan Rp 24 ribu.
Baca: Tarif Gratis Tol Suramadu Tunggu Keputusan Presiden
"Untuk kendaraan golongan II Rp 36 ribu dan golongan III Rp 48 ribu," ujar Uum Jumadi.
Selanjutnya kendaraan golongan IV dikenakan tarif Rp 60 ribu dan golongan V Rp 72 ribu.
Uum mengaku telah mensosialisasikan penyesuaian tarif itu sejak menerima surat dari Kementerian PUPR.
Di antaranya, memasang spanduk pemberitahuan di 15 titik dari mulai ruas tol sebelumnya hingga pintu keluar Tol Kanci - Pejagan di Brebes Timur.
"Kami juga sosialisasikan ke media sosial dan aplikasi pesan singkat," kata Uum Jumadi.