Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hanya agar bisa membeli rokok, dua pemuda dan satu remaja ini nekat mencuri peralatan fotografi di studio foto Om Ajib yang berada di Ruko Perum Sembungharjo Permai, Jalan Wotermonginsidi Sembungharjo, Genuk.
Mereka adalah WN (16), Muhammad Anwar Romandhan (23) dan Ahmad Siswanto (27).
Aksi mereka dilakukan pada Jumat (5/10/2018) lalu.
Korban yang kehilangan perangkat fotografinya lalu melapor ke Polsek Genuk.
Hanya berselang dua hari kemudian, ketiganya diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang anak-anak ini curi adalah kamera, beberapa lensa, dan beberapa barang studio lainnya," terang Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin, Kamis (25/10/2018).
Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka akan diancam hukuman kurungan pidana selama tujuh tahun.
"Cuma kami menanganinya secara berbeda, yang satu remaja di bawah umur lebih cepat pemberkasannya sesuai UU perlindungan anak," terang Zaenul.
Di lain sisi, salah satu tersangka Anwar menyebut tidak pernah merencanakan perbuatannya.
Pemuda pengangguran itu mengaku mencuri secara spontan.
"Kita naik motor bareng-bareng, lihat toko yang sepertinya sepi kami sambangi," bebernya.
Meski demikian ia tidak langsung beraksi.
Ketiganya berpura-pura berteduh di depan toko atau studio foto.
Saat itulah mereka juga melihat kondisi dan situasi.
Jika dirasa sepi dan memungkinkan aksinya langsung dijalankan.
"Tapi sumpah baru sekali kami mencuri itu cuma buat beli rokok, makan," terang dia. (*)