News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridwan Terdakwa Pembunuh Asun, Istri dan Anaknya Dihukum Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ridwan mengangkat tangannya untuk dipasangkan borgol oleh polisi seusai mengikuti sidang di PN Banda Aceh, Rabu (24/10)/2018.

Tak hanya membunuh, Ridwan juga menggerayangi tubuh Minarni dan merampas dua cincin plus uang Rp 14.525.000, sejumlah handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Dalam sidang kemarin, sebelum sampai ke amar putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangannya.

Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto menyatakan perbuatan Ridwan telah memenuhi tiga unsur, yaitu membunuh dengan sengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain sehingga hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Baca: Kesaksian Wartawan Jepang yang Diculik ISIS: Tiga Tahun Seperti Neraka

Totok menambahkan bahwa majelis hakim juga mengeyampingkan nota pembelaan Ridwan yang meminta dikurangi hukuman dari pidana mati menjadi pidana penjara saja.

Dalam persidangan itu majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar dari Ridwan, baik alasan pemaaf atau pun alasan lain yang dapat mengurangi hukuman Ridwan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa, majelis hakim menyebutkan perbuatan yang dilakukan Ridwan termasuk perbuatan yang sadis, kejam, meresahkan masyarakat, tidak manusiawi, telah menghilangkan tiga nyawa, dan mengambil harta milik korban.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, dinilai hakim tidak ada. (mas)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Pembunuh Asun Dihukum Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini