News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembawa Bendera Di Garut Resmi Tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uus Sukmana

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugrah Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah merampungkan pemeriksaan awal pada Uus Sukmana (20), warga Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, pembawa bendera di peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, Senin (22/10).

"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUH Pidana dan saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Ditreskrimum Polda Jabar,Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Jumt (26/10).

Pasal 174 KUH Pidana menyebutkan :
‎Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama - lamanya tiga minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 900.

Baca: Kapolda Jabar Sebut Pembawa Bendera HTI di Apel Hari Santri Juga Ikut Sejumlah Aksi di Jakarta

Uus diamankan tim penyelidik Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Garut di Jalan Laswi Kota Bandung pada Kamis (25/10). ‎Setelah diperiksa 1x24 jam, polisi akhirnya menetapkan status Uus sebagai tersangka.

"Uus tidak ditahan karena memang tidak bisa ditahan," ujar Umar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Uus tidak ditahan karena ancaman pidana di Pasal 174.

"Tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Penetapan tersangka Uus setelah penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, naik gelar perkara lalu surat perintah penyidikan kemudian penetapan tersangka," ujar Trunoyudo via ponselnya.

Sementara itu, terkait pembakar bendera kata dia, statusnya saksi. Ditanya apakah tidak diterapkan Pasal 55 atau turut serta melakukan tindak pidana Pasl 174, itu tidak bisa diterapkan.

"(pembakar) Saksi, kalau diturut sertakan tidak masuk karena unsur perbantuan dengan tersangkanya tidak ada kemudian mens rea atau niat jahatnya juga tidak ada," kata Trunoyudo. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini