News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gadungan Perampok Taksi Online Ditembak Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku perampokan dengan kekerasan diamankan petugas Polrestabes Medan, Jumat (26/10/2018).

Laporan wartawan Tribun Medan, M Fadli Taradifa

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-- Polrestabes Medan berhasil mengungkap komplotan perampok driver taksi online yang menyaru sebagai polisi. Salah satu pentolan mereka harus rela ditembak kakinya karena dianggap melawan polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha dan Kanit Pidum, AKP Rafles memaparkan kasus tindak pidana perampokan dengan kekerasan.

Dengan menggunakan baju tahanan, para tersangka dibariskan di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (26/10/2018).

Salah seorang pelaku perampokan harus dihadiahi timah panas oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan.

Pasalnya, pada Selasa (9/10/2018) lalu, terjadi tindak pidana perampokan dengan kekerasan yang dialami korban, seorang pengemudi taksi online.

Kejadian tersebut terjadi di Hotel di depan Hotel Meliala Jalan Jamin Ginting Padang Bulan dan Hotel Hawai.

"Para pelaku ini, mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penyekapan kepada korban dengan memborgol serta mengambil barang-barang dan mobil milik korban," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto.

Namun setelah dilakukan pengembangan, sambung Kapolrestabes Medan, pelaku Budi Hardi alias Budi untuk menunjukkan pelaku lainnya berupaya untuk melarikan diri dengan cara memukul petugas dan mencoba melarikan diri.

"Pelaku ini melawan petugas dan berusaha melarikan diri, meski sudah tiga kali tembakan di udara, namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya," ujar Kapolrestabes Medan.

Tersangka kemudian diboyong ke RSU Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan dan kemudian membawa Tersangka ke Polrestabes Medan untuk proses Penyidikan.

Setelah dilakukan interogasi sambung Kapolrestabes, tersangka Budi mengakui perbuatannya dan pernah melakukan tindak pidana lainnya dengan modus operandi yang sama sebanyak 50 kali di TKP yang berbeda-beda.

"Pelaku yang kami amankan berjumlah empat orang, di mana dua lagi masuk DPO. Para pelaku disangkakan Pasal 365 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara," kata Dadang.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua buah borgol, satu pucuk replika senjata api, satu buah sangkur, buah lencana.

Dua lembar kartu ATM, lima unit handphone, satu buah jam tangan wanita satu buah Kotak Hp merk Xiomi Redmi 5 A, satu unit mobil merk Datsun Go nomor polisi B 1136 Tahun 2016 warna putih, satu unit Mobil merk Avanza milik Tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ngaku Polisi dan Rampok Supir Taksi Online, Kedua Kaki Budi Ditembus Timah Panas,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini