News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mapolsek Dibakar

Enam Polisi Diperiksa Intensif, Salah Satunya Mantan Kapolsek Bendahara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi massa di Mapolsek Aceh Bendahara, Aceh Tamiang, Selasa (23/10/2018). SERAMBI/RAHMAD WIGUNA

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Enam anggota polisi di Polsek Bendahara hingga kini masih diperiksa intensif oleh tim yang dibentuk Polda Aceh.

Pemeriksaan yang berlangsung di Polres Aceh Tamiang itu terkait dugaan salah prosedur penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba, Mahyar bin Usman (31) yang meninggal dunia.

Seperti diketahui, kasus dugaan salah prosedur polisi dalam menjalankan tugasnya itu sudah memancing amarah masyarakat sekitar hingga membakar Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang pada Selasa (23/10/2018) lalu.

Informasi tentang pemeriksaan enam anggota polisi itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, dalam keterangan lanjutannya kepada Serambi, Sabtu (27/10/2018).

Disebutkan, satu dari enam polisi yang diperiksa itu adalah Ipda IW, mantan Kapolsek Bendahara yang sudah dibebastugaskan sesaat setelah kejadian tersebut.

"Keenam polisi yang sekarang masih diperiksa adalah AM, BH, MS, DDS, FS, dan mantan Kapolsek, Ipda IW," rincinya.

Baca: Kini Sudah tidak Ada Lagi Ikan Arwana di Danau Sembuluh

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari lalu, awalnya ada empat anggota Polsek Bendahara yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penangkapan itu, termasuk Kapolsek Bendahara sebelumnya yakni Ipda IW dan tiga anggota lain berinisial AM, BH dan MS.

Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada dua lagi anggota polsek yang diduga ikut terlibat yakni DDS dan FS.

"Jadi, jumlahnya ada enam personel termasuk kapolsek sebelumnya," ujarnya.

Api berkobar di Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang, Selasa (23/10/2018). (SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA)

Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Aceh juga mengatakan, tim yang dibentuk Kapolda Aceh itu akan bekerja maksimal dan independen dalam mengungkap kasus tersebut.

Jika benar menyalahi prosedur dan kode etik, keenam polisi yang sedang diperiksa itu terancam dipecat secara tidak hormat.

"Tim yang dibentuk Pak Kapolda mencari tahu apakah mereka melanggar disiplin, kode etik, atau pidana umum. Jika melanggar disiplin atau kode etik, hukuman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, jika melanggar pidana umum, mereka akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku dan disidang di pengadilan," jelas Misbah.

Baca: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Izin Limbah Pengolahan Sawit Digiring Sebelum Sempat Makan Siang di Mal

Pemeriksaan keenam anggota tersebut, hingga kini masih dilakukan di Mapolres Aceh Tamiang. Sebab, Polres Aceh Tamiang dinilai masih mampu untuk menangani masalah itu.

Sehingga Kapolda memerintahkan tim dari Polda Aceh membantu pemeriksaannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini