Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan dua pembakar bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, Senin (22/10/2018) sebagai tersngka.
"Betul, keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Selasa (30/10/2018).
Pembakar bendera berinisial M dan F. Penetapan tersangka ini menyusul penetapan tersangka bagi US, pembawa bendera Hizbut Thahrir Indonesia.
Semua tersangka dijerat Pasal 174 KUH Pidana tentang mengganggu rapat terbuka yang tidak terlarang.
Baca: Pernah Tangani Kasus Ahok, Tak Biasanya Jaksa Andri Kembali Bertugas ke Pangkalpinang Ajak Istri
"Semua tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana di Pasal 174 KUH Pidana di bawah 5 tahun," katanya.
Penyidik memiliki pertimbangan sendiri menetapkan pembakar bendera sebagai tersangka.
Menurutnya, pembakar bendera turut membuat gaduh apel peringatan HSN.
"Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," ujar Umar.