Laporan Wartawan Fathurahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, mengamankan sebanyak lima orang tersangka kurir dan pengedar narkoba yang membawa sabu sebanyak 3 kilogram asal Malaysia.
Pelaku ditangkap secara berturut-turut sejak Sabtu (13/10 /2018) pukul 12.15 wib untuk tersangka SW (33) warga Kutai Kaltim, dan HR (38) Warga Bangkuang Samarinda, Kaltim.
Pada hari yang sama pukul 14.30 untuk tersangka RS, kemudian Minggu (14/10/2018) pukul 13.00 wib ditangkap MR (41) warga Jalan Murjani Palangkaraya, sedangkan untuk tersangka RS (38) Kelurahan Sampit, Kotim Kalteng ditangkap Selasa (16/10/2018) pukul 12.30 wib.
Tempat kejadian perkara menurut BNNP Kalteng, di Jalan Sudirman km 75 Kelurahan Selunuk, Kecamatan Seruyanraya, Kabupaten Seruyan Kalteng, penangkapan kedua di Jalan Jenderal Soedirman km 58 Desa Penyang Kecamatan Telawang, Kotim.
Selain itu, pengembangan selanjutnya TKP di Jalan Ramin II Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya,serta ada juga satu tersangka yang merupakan pengendali diciduk di Lapas Kelas II A Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut km 2,5.
Baca: Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Undian
Kepala BNN Kalteng, Lilik Heri Setiadi, mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak tiga kilogram sabu yang dibungkus dengan bungkusan besar.
"Mereka ini ada yang pengendali dan kurir sabu jaringan internasional.
"Sabu ini berasal dari Malaysia yang diangkut lewat darat dari Kalbar ke Kalteng dan lokasi pemasaran di Kalsel. Kami juga menangkap pengendalinya yang berada di dalam lembaga pemasyarakaran, Palangkaraya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, penangkapan awal barang dibawa di dalam mobil di km 75 Seruyanraya kemudian dikembangkan dan akhirnya disita sabu seberat 3 kilogram.
"Kami masih proses tersangka, dan masih ada lagi pelaku lainnya yang masih diintai," ujarnya.