Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tercatat sebanyak 45 orang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 berdomisili di Bangka Belitung.
Data ini diperoleh petugas PT Jasa Raharja Persero Cabang Kepulauan Bangka Belitung.
Baca: Sebut Pihak Meldi Memohon Damai Melalui Hotman Paris, Dewi Perssik: Takut Dipenjara Ya
Plt Kacab Agus Doto Pitono Rabu (31/10/2018) kepada wartawan di Posko Terpadu Crisis Center Bandara Depati Amir Pangkalpinang mengatakan, pendataan ini terkait akan diberikannya kompensasi dari Jasa Raharja kepada korban kecelakaan Lion Air JT 610.
Baca: 24 Kantong Jenazah Diperiksa, Polri Belum Bisa Identifikasi Jenazah Korban Lion Air JT 610
"Bagi korban yang meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta per orang," katanya Rabu (31/10/2018).
Baca: Kesaksian Penumpang Lion Air JT610 Denpasar-Jakarta, Cium Bau Gosong Lalu Lampu Seat Belt tak Padam
Ia menyebut keluarga korban akan diberi santunan Rp 50 juta perorang namun masih menunggu surat resmi dari pihak berwenang seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.