Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus penipuan dana hibah fiktif Keraton Yogyakarta ternyata juga mencatut nama Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono.
Nama orang nomor satu di kepolisian Jateng itu dicantumkan untuk meyakinkan para korban agar mau menyetor uang sebagai sarat mencairkan dana hibah.
Condro pun membenarkan ada namanya dicatut dalam modus penipuan yang dilakukan dua orang itu.
"Di era seperti saat ini siapapun bisa dicatut nama saya dimasukkan, foto juga bisa dicari di internet," terang Condro.
Meski ada foto dan nama, namun Condro memastikan tandatangannya berbeda.
"Saya imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati karena meski mengatasnamakan nama pejabat itu belum tentu benar, harus dikroscek," terangnya.
Baca: Persib: 5 Pertandingan Tidak Menang, Gomez Targetkan 18 Poin, Banding Bojan dan Ezechiel Ditolak
Sebelumnya diberitakan orang yang mengaku sebagai keturunan dari bangsawa Keraton Yogyakarta diringkus polisi.
Keduanya adalah Ahmad Ansori (38) warga Kabupaten Demak dan Mundofar (45) warga Kabupaten Jepara.
Hal itu setelah sembilan korban mereka yang merasa tertipu melapor ke Polda Jateng, beberapa waktu lalu.
Mereka mengaku memiliki dana hibah keraton sebesar Rp 63 Milyar yang kemudian ditawarkan kepada para korbannya untuk digunakan dalam berbagai kegiatan.
"Mundofar ini yang mengaku sebagai cucu Pangeran Haryo Sularso, untuk meyakinkan korbannya ia mempresentasikan pemberian dana hibah di showroom, dan hotel sembari membuat upacara adat," terang Condro Kirono.
Sementara Ahmad Ansori adalah penerima dana dan yang ikut meyakinkan para korban. Ia juga seorang pemilik Showromm CM Jaya Motor Demak.
Setiap melakukan upacara adat keduanya memakai blangkon dan beskap lengkap dengan properti lainnya. Barang-barang itupun ikut disita polisi sebagai barang bukti.
Untuk semakin meyakinkan, mereka menyiapkan juga uang yang dijanjikan senilai Rp 63 milyar. Sayangnya, uang tersebut hanya bagian depan dan belakang yang asli. Bagian tengah bendel tersebut hanya berupa kertas saja.
Setiap korban yang ingin mencairkan uang tersebut diminta untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Para pelaku bilang uang-uang itu digunakan untuk mengurus pencairan dana, korban total sembilan orang kerugian berbeda-beda," terang Condro.
Ia merinci total kerugian para korban mencapai Rp 1,3 milyar. Tiap individu rata-rata tertipu mulai Rp 10 juta hingga 600 juta rupiah.
Di lain sisi, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Yulian Perdana menambahkan bahwa kedua pelaku ini dalam menggaet korban dengan menggunakan sarana media sosial.
Uang-uang berbendel yang hanya asli bagian depan dan belakangnya tersebut dipamerikan dengan diunggah ke medsos.
"Mereka menggunakan medsos untuk memperdaya korban. Korban yang tergiur diminta mengikuti presentasi di showroom tersangka dan di hotel," imbuh Yulian.
Keduanya djerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara. (*)