News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tersangka Kasus Dana Bimtek DPRD Kota Jambi Ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2012-2014, Kamis (1/11/18) sore

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNNEWS.COM,  JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua orang  tersangka  kasus dugaan korupsi dana bimtek ( bimbingan teknis) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2012-2014, Kamis (1/11/18) sore.

Mereka adalah Nur Ikhwan,  mantan bendahara di Setwan Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sebelum ditahan, keduanya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai di Kejati.

Lalu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

Baca: Cerita Zumi Zola Peringatkan DPRD Jambi Jangan Sampai Korupsi Massal

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

"Dari penyidikan. Keduanya memiliki bukti sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Imran.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2012-2014, Kamis (1/11/18) sore. (Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ) ()

Selanjutnya, dua tersangka itu ditahan oleh tim penyidik Kejati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini