Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Komplotan pencuri cilik diamankan Satreskrim Polsek Samarinda Kota setelah korbannya melaporkan adanya barang toko yang hilang, pada 30 Oktober 2018 silam, yakni satu unit handphone dengan kerugian mencapai Rp 12,4 juta.
Handphone yang hilang merupakan handphone contoh yang berada di meja salah satu toko penjualan handphone di jalan Imam Bonjol.
Lalu, setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (31/10) kemarin, kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku.
Ketiga pelaku yang diamankan tergolong masih belia, bahkan dua diantaranya masih di bawah umur.
Ketiga pelaku yakni, AS (10), FS (15) dan Asrul (20), yang diamankan di jalan KH Agus Salim, Gang Tanjung.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga memang telah merencanakan untuk membawa kabur handphone di toko handphone tersebut.
Layaknya pencuri yang telah berpengalaman, ketiga menyusu rencana, lengkap dengan pembagian tugas.
Baca: Pencuri di Malang Ini Kabur Setelah Curi Ponsel Korban, Tapi Lupa Motornya Tertinggal di Lokasi
AS, pelaku termuda bertugas sebagai eksekutor, AS yang mengambil handphone sedangkan FS bertugas mengawasi kondisi sekitar dari luar toko.
Setelah keduanya berhasil membawa kabur handphone tanpa ketahuan oleh pemilik toko, handphone tersebut lalu diserahkan ke Asrul untuk dijual.
"Betul, tiga pelaku yang kita amankan ada dua yang masih dibawah umur, bahkan ada yang berusia masih 10 tahun," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, Kamis (1/11/2018).
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti handphone yang dicuri.
Kendati telah mengamankan pelaku, namun kepolisian tetap melakukan upaya pengembangan, karena disinyalir pelaku tidak hanya beraksi satu kali saja.
"Kita masih kembangkan kasus ini. Namun, karena pelakunya anak dibawah umur, tentu proses penangannya berbeda dengan yang dewasa," ucapnya singkat.