Laporan Wartawan TribunJabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang pembacaan tuntutan terhadap lima pelaku pengeroyokan Haringga Sirla yang masih di bawah umur, dijadwalkan akan digelar hari ini, Jumat (02/11/2018).
Dadang Sukmawijaya selaku pengacara dari lima pelaku tersebut mengatakan sidang beragendakan pembacaan tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Klas I Bandung di ruang sidang anak.
"Rencananya Selasa (30/10/2018), namun karena berkas tuntutannya belum turun, maka direncanakan hari ini," kata Dadang Sukmawijaya saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (2/11/2018).
Baca: Dua Pengeroyok Haringga Divonis 3 dan 3,5 Tahun Penjara
Pada pekan lalu, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan telah berlangsung terhadap lima pelaku pengeroyokan Haringga Sirla yang masih di bawah umur tersebut.
Baca: Dicecar Pertanyaan Soal Dewi Perssik oleh Hotman Paris, Meldi: Tahu Gini Saya Ajak Pengacara
Kelima pelaku pengeroyokan Haringga Sirla yang masih di bawah umur ialah SY (17), TD (17), AF (16), S 16, dan AP (15).
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Sempat Ditunda, Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan 5 Pelaku Pengeroyokan Haringga Digelar