News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Mengaku Spontan Bakar Bendera, Sadar Aksinya itu Bakal Bikin Gaduh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin, Senin (5/11/2018). TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA

Mobil barracuda telah disiapkan.

Setiap pengunjung yang datang juga diperiksa dengan metal detector.

Meski para pelaku hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), sebanyak 600 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.

Dijadwalkan sidang perdana kasus pembakaran bendera akan digelar pukul 09.00.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota ormas berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut.

Para pelaku dijerat pasal 174 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Bakar Bendera Terdakwa Mengaku Spontan dan Sadar Telah Buat Gaduh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini