Dijadwalkan sidang perdana kasus pembakaran bendera akan digelar pukul 09.00.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota ormas berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut.
Para pelaku dijerat pasal 174 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Bakar Bendera Terdakwa Mengaku Spontan dan Sadar Telah Buat Gaduh
Baca tanpa iklan