TRIBUNNEWS.COM - Saddil Ramdani resmi meninggalkan Polres Lamongan, Senin (5/11/2018) pagi, setelah polisi melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap ASR (19), gadis asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
Meski demikian, bukan berarti status pemain Persela Lamongan ini sudah bebas.
Polisi masih menetapkan Saddil sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Bima Sakti Ambil Hikmah dari Kasus yang Menimpa Saddil Ramdani
"Bukan bebas, tapi permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan manajemen (Persela) diberikan kepada yang bersangkutan (Saddil) oleh tim penyidik."
"Statusnya masih tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (5/11/2018).
Setelah meninggalkan Mapolres Lamongan, Saddil beserta ASR dan keluarganya lantas menggelar jumpa pers di cafe Laras-Liris Mahkota, Jalan Sunan Drajat, Lamongan.
Baca: Update Kasus Penganiayaan oleh Saddil Ramdani - Ada Kronologi Resmi dari Polisi
"Saya pribadi mengakui kesalahan atas kejadian kemarin kepada Anugrah, mohon maaf atas kejadian kemarin."
"Saya juga ingin klarifikasi pemberitaan di luar, saya pribadi tidak pernah bilang Anugrah ingin dinikahi," kata Saddil.
"Ini pelajaran berharga bagi saya, agar ke depan semakin dewasa," ucap dia.
Baca: Anugrah Sekar Rukmi Cabut Laporan Penganiayaan oleh Saddil Ramdani Malah Banjur Gombalan
Sementara ibu ASR, Mawar Susmari menyatakan, persoalan antara ASR dengan Saddil sudah selesai dengan baik-baik secara kekeluargaan, sejak pihaknya mencabut laporan atas tindakan Saddil pada Sabtu (3/11/2018) malam.
"Selama ini saya tidak pernah meminta Saddil untuk dinikahi. Selama ini mereka juga baik-baik saja."
Mohon maaf kalau saya kurang memantau anak saya," tutur Mawar mewakili ASR.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangguhkan, Saddil Ramdani Tinggalkan Polres Lamongan"