News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anna Tak Menyangka Sepeda Motor Miliknya yang Dipinjam Chandra Malah Dijual Seharga Rp 1,5 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chandra Wijaya Tarigan (23), tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, di ruang Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, Selasa (6/11/2018). TRIBUN MEDAN/DOHU LASE

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dohu Lase

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anna br Bangun (58), penduduk Dusun II, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu tak menyangka sepeda motor Honda BeAT BK 4831 AHE warna merah miliknya yang dipinjam Chandra Wijaya Tarigan (23), belakangan raib.

Saat meminjam sepeda motornya, Chandra kala itu beralasan hendak pergi membeli nasi untuk makan siang.

Alih-alih membeli nasi, Chandra justru pergi menjual sepeda motor Anna kepada penadah.

Kesal sepeda motornya tak kunjung kembali, Anna pun melaporkan Chandra ke Polsek Pancurbatu.

"Korban melapor hari Jumat (2/11/2018) lalu. Namun, kejadian yang dilaporkan berlangsung tanggal 27 Oktober 2018," ungkap Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan, Selasa (6/11/2018).

Saat penyelidikan, kata Suhaily, keberadaan Chandra tercium di salah satu hotel di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Senin (5/11/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca: Kenangan Adik Dede Anggraini Korban Lion Air PK-LQP: Dia Telepon Kakak, Katanya Nanti Tolong Aku ya

anpa buang waktu, Chandra langsung disergap dan digiring ke mako.

Dari pemuda bertato ini, petugas mengamankan kaos oblong warna cokelat dan celana panjang jins warna hitam yang dikenakan Chandra saat ditangkap, serta dompet berisi uang tunai berjumlah Rpc25 ribu.

"Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban seharga Rp 1,5 juta kepada penadah. Kita sudah kantongi identitas penadahnya," ujar Suhaily.

Akibat kelakuannya itu, Chandra terancam dijatuhi pidana maksimal empat tahun penjara karena melanggar Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penggelapan dan perbuatan curang (penipuan). (cr16/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Chandra Jual Sepeda Motor Tetangga Sebesar Rp 1,5 Juta, Modus Beli Nasi Bungkus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini