News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu Kaji Aksi Protes Warga terkait 'Tampang Boyolali'

Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Boyolali membawa poster dan spanduk protes terhadap pidato Prabowo memadati ruangan di Balai Sidang Mahesa di Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Bawaslu kaji aksi protes warga terkait 'Tampang Boyolali'.

Bawaslu Kabupaten Boyolali tengah mengkaji aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang mengucap "tampang Boyolali" di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).

Kajian dilakukan untuk memastikan apakah aksi tersebut termasuk aksi kampanye atau tidak.

"Kemarin (Minggu) sudah kami pantau aksi tersebut. Sore hari ini akan kita kaji bersama apakah aksi itu masuk ranah Pemilu (kampanye) atau ranah umum," jelas Ketua Bawaslu Boyolali Taryono dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/11/2018).

Baca: Viral Lagu Tampang Boyolali, Muncul Lirik Beda Sama Kamu, Begitu Lahir Langsung Anak Orang Kaya

Seperti diketahui, aksi protes diikuti sekitar 15.000 warga perwakilan dari 19 kecamatan di Boyolali.

Mereka turun ke jalan melakukan konvoi kendaraan.

Aksi protes juga digelar di dalam forum.

Mereka turut membawa spanduk dan poster berbagai macam tulisan.

Beberapa poster dan spanduk yang mereka bawa ada yang bertulis nada ujaran kebencian.

"Kemarin ada tulisan-tulisan seperti itu. Ada kata-kata yang seperti itu. Tapi kita tidak bisa secara langsung memutuskan itu sebuah pelanggaran. Harus kita komparasikan dengan aturan-aturan yang ada, baik aturan pidana umum atau pidana pemilu," ungkap dia.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Ferry Juliantono mengatakan, timnya telah menemukan beberapa bukti adanya pelanggaran dalam acara aksi protes warga Boyolali.

Bukti yang dimaksudkan tersebut di antaranya adalah adanya mobilisasi massa yang melibatkan ASN.

Kemudian penggunaan kata ujaran kebencian, baik yang disampaikan dalam acara maupun yang tertulis dalam spanduk dan baliho.

Baca: Dahnil Anzar Minta Bupati Boyolali Tidak Politisasi Pernyataan Prabowo

"Kemudian tempat penggunaan acara tersebut juga adalah tempat yang sebenarnya dilarang untuk terjadinya mobilisasi massa dalam kegiatan politik," kata Ferry.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini