Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar memusnahkan barang bukti narkotika dan psikotoprika di Kantor BNNP Jabar, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Selasa (6/11/2018).
Pada pemusnahan itu, barang bukti psikotoprika jenis ganja seberat 13,7 kg, narkotika jenis ekstasi sebanyak 2003 butir dan sabu seberat 1 kg lebih dengan rincian dua barang bukti yakni 461,74 gram dan 596,10 gram.
Jika dikonversikan dalam mata uang rupiah, maka total narkotika yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 2,5 miliar.
"Untuk barang bukti ekstasi, barang didatangkan dari Belgia via ekspedisi PT Pos Indonesia oleh tersangka berinisial FH. Setelah pengembangan, kami mendapatkan sabu seberat 461,74 gram dari orang yang sama," ujar Kepala BNNP Jabar, Brigjen Sufyan Syarif.
Baca: Kenangan Adik Dede Anggraini Korban Lion Air PK-LQP: Dia Telepon Kakak, Katanya Nanti Tolong Aku ya
Terkait barang bukti ganja seberat 13,7 kg, kata Sufyan, didapat dari patroli POM TNI AU Lanud Atang Sandjaja yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan lanud.
"Ganja seberat 13,7 kg itu kemudian diserahkan ke BNNK Bogor," katanya.
Sementara itu, terkait temuan sabu seberat 596 gram didapat dari tersangka Ahl, warga binaan Lapas Subang bersama temannya, berinisial D.
Dalam kasus ini, Ahl sudah ditugaskan D untuk membawa paket sabu dengan upah sebagai kurir Rp 17,5 juta.
"Barang didapat lewat jaringan Nigeria di Jakarta kemudian Ahl bertugas membagi paket kecil untuk di jual di wilayah Jabar," katanya.
Sebagai gambaran, satu pil ekstasi dijual seharga Rp 500 ribu per butir.
Jika dibagi rata, nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Sedangkan sabu dijual per gram sekitar Rp 1,5 juta. Jika diuangkan, sabu seberat 1 kg mencapai Rp 1,5 miliar.
Sehingga total narkotika yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 2,5 miliar. (men)