TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Pihak imigrasi mengklaim sudah melakukan tugas sesuai prosedur dalam mengawasi keberadaan warga negara asing di Bali.
Hal tersebut diungkapkan menyusul ramainya pemberitaan mengenai pemeriksaan terhadap warga Negara Jepang Maria Ozawa alias Miyabi.
Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan tentang keluhan atau pengakuan yang cukup menyudutkan pihak imigrasi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Bali, Agato Situmorang mengatakan, tidak ada masalah dengan pemberitaan tersebut.
Baca: Maria Ozawa Diperiksa Imigrasi di Bali, Konsulat Jepang Turun Tangan
Namun, dia mengakui reaksi Ozawa di luar kendali pihak imigrasi.
“Bahwa dalam pemberitaan kami merasa tidak kena batunya, karena apa yang kami laksanakan sesuai SOP,” kata Simamora di Denpasar, Kamis (8/11/2018).
Agato mengatakan, Imigrasi memiliki tugas pokok dan proses pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, termasuk Ozawa.
Khusus mengenai kegiatan Ozawa, pengawasan dilakukan karena adanya selebaran yang memuat informasi kegiatan berbayar yang dilakukan Ozawa di Bali.
Dalam selebaran tersebut dicantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi termasuk biaya untuk mengikuti acara.
Baca: Kronologi Maria Ozawa Tercekal di Bali, dari Diperiksa 3 Jam hingga Penjelasan Pihak Imigrasi
Karena itu, pihak imigrasi melakukan pendalaman dan pengawasan.
Hal itu berbuntut pada pemeriksaan pada Ozawa pada Rabu (7/11/2018).
Ozawa diketahui mengikuti pesta ulang tahun yang digelar oleh Arnika alias Barbie Nova di Revayah Ayung Villa yg beralamat di Jalan Sekar Tunjung XII No. 188, Kesiman-Denpasar.
Petugas sendiri mengantongi bukti untuk mengikuti acara ini wajib membeli tiket seharga Rp. 1,5 juta per orang.
Setelah dimintai keterangan Ozawa kemudian diperkenankan kembali ke negaranya karena tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Baca: Imigrasi Denpasar: Maria Ozawa Tidak Langgar Keimigrasian
“Petugas diturunkan karena ada indikasi penerimaan uang agar bisa masuk. Fungsi kami pengawasan terhadap kegiatan orang asing bukan soal pesta ulang tahunnya,” kata Simamora.
Sebelumnya, perempuan yang juga dikenal sebagai bintang film dewasa dengan nama Miyabi itu diperiksa selama sekitar 3 jam di Kantor Imigrasi Denpasar.