Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk pikir-pikir sebelum menyatakan menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Ketua majelis hakim kemudian menutup sidang dan terdakwa Aulia dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen oleh petugas Kejari setempat.
Dalam sidang kemarin, tampak hadir korban yang berinisial FM (18) didampingi ayah dan keluarganya.
Keduanya duduk di ruang sidang mendengarkan dan menyaksikan proses sidang yang dikawal aparat kepolisian.
FM, korban dalam perkara itu seusai sidang kepada Serambi mengatakan ia tetap meminta kepada hakim agar Aulia dikurung 15 tahun penjara, sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
"Karena tuntutan sebelumnya 15 tahun penjara, sesuai dengan perbuatannya, kami minta kepada penegak hukum agar tetap menahan Aulia 15 tahun penjara, karena dia berusaha membunuh atau menghilangkan nyawa saya," kata FM yang diamini ayahnya, Tarmizi M Diah. (c38)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Pembacok Pacar Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara