Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Dua tahanan melarikan diri dari sel di Mapolres Bantaeng, Jl Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (13/11/2018).
Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri menjelaskan bahwa kedua tahanan adalah Muh Iklasul Amal alias Amal bin Tasman (17), warga Lorong Sunyi, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
Dia merupakan tersangka kasus jambret handphone dengan surat penahanan bernomor : No Pol Sp Han /76 / XI / 2018 Reskrim tanggal 02 November 2018.
"Tahanan kedua adalah Andin Rifqi S Alias Ikki Bin H Syamsuddin (20), warga Jl Karaeng Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng," ujarnya via rilis kepada TribunBantaeng.com.
Andin Rifki adalah tersangka kasua sabu-sabu seberat (0,0170 gram). Ditahan sesuai surat bernomor : No Pol Sp.Han/27/XI/2018 Res Narkoba tanggal 07 November 2018.
Baca: Demseria, Oknum PNS yang Palsukan Status Kematiannya Disebut Sukses Berbisnis Sebelum Terlilit Utang
Tahanan ini diketahui memiliki ciri-ciri khusus berupa bekas luka tikaman pada pinggangnya.
"Kedua tersangka ini melarikan diri dengan cara memanjat dinding dan menjebol plafon ruang tahanan," tambahnya.
Saat ini Polres Bantaeng tengah mengerahkan seluruh kekuatan untuk melakukan pencarian terhadap kedua tahanan tersebut.
Unit Provost Polres Bantaeng juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel yang melaksanakan piket pada saat kejadian.
"Bagi warga yang melihat kedua tersangka dapat segera melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Jebol Plafon, Dua Tahanan Polres Bantaeng Kabur dari Sel